Abraham Samad : RUU Perampasan Aset Rawan Disalahgunakan, Benahi Segera Aparat Hukum

whatsapp image 2026 07 27 at 10.24.45 (2)

JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, menegaskan dukungannya terhadap gagasan dan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kendati demikian, ia mewanti-wanti pemerintah dan DPR agar tidak terburu-buru memberlakukannya dalam waktu dekat.

Menurut Abraham, pemberlakuan undang-undang tersebut tanpa perbaikan mendasar pada aparat penegak hukum justru menyimpan risiko besar bagi penegakan demokrasi dan keadilan di Indonesia.

“Secara substansi dan konsep, RUU Perampasan Aset sangat vital untuk memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara (asset recovery). Namun, jika diberlakukan saat ini, saya menyarankan tunda dulu. Timing-nya belum tepat,” ujar Abraham Samad dalam tayangan media #SPEAKUP.

Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Alasan utama di balik penundaan tersebut adalah kondisi Criminal Justice System (CJS) atau sistem peradilan pidana di Indonesia yang dinilainya belum steril dari praktik koruptif dan penyalahgunaan wewenang.

Abraham menilai, jika norma perampasan aset yang sangat kuat disahkan di tengah institusi penegak hukum yang belum bersih, aturan tersebut rentan dijadikan alat pemerasan baru oleh oknum penegak hukum atau senjata politik untuk menekan lawan-lawan politik.

“Problem terbesar pemberantasan korupsi di Indonesia ada pada masalah law enforcement (penegakan hukum). Mulai dari kepolisian, kejaksaan, peradilan, hingga lembaga pemasyarakatan masih menghadapi tantangan integritas yang serius. Jika instrumen sekuat RUU Perampasan Aset diserahkan kepada sistem yang masih bermasalah, risikonya adalah abuse of power atau kriminalisasi,” tegasnya.

Optimalkan Regulasi yang Ada

Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan dan diberlakukan, Abraham mendesak pemerintah untuk memfokuskan energi pada pembenahan menyeluruh di tubuh aparat penegak hukum.

Sembari menunggu pembenahan CJS selesai, ia menilai penegak hukum sebenarnya sudah memiliki instrumen hukum yang cukup ampuh untuk memiskinkan pelaku kejahatan korupsi. Salah satunya adalah dengan mengombinasikan dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta memaksimalkan tuntutan uang ganti rugi dan denda setinggi-tingginya.

“Urutannya harus benar: benahi dulu aparat dan sistem peradilannya hingga bersih, baru terapkan instrumen hukumnya. Jangan sampai kita melahirkan aturan yang niatnya memiskinkan koruptor, tetapi dalam praktiknya justru menindas masyarakat yang tidak bersalah akibat sistem penegakan hukum yang belum ideal,” pungkas Abraham.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top