JAKARTA — Sebanyak 490 dari total 546 daerah otonom di Indonesia kini berada di ambang krisis keuangan parah pasca-kebijakan pemangkasan anggaran pusat. Kebijakan resentralisasi fiskal yang diterapkan pemerintah pusat dinilai memicu kelumpuhan pelayanan publik hingga mengancam pembayaran gaji aparatur sipil negara di daerah.
Pakar otonomi daerah sekaligus mantan Dirjen Otda Kemendagri, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, mengungkapkan bahwa daerah-daerah kini harus menanggung beban akibat efisiensi anggaran pusat yang mengalihkan dana transfer daerah demi membiayai program-program prioritas nasional.
“Kemampuan fiskal daerah-daerah kita saat ini sangat lemah. Dari 546 daerah otonom, hanya sekitar 12 persen atau 56 daerah yang kategori fiskalnya sedang atau kuat. Sisanya, 490 daerah, benar-benar dalam posisi terancam,” tegas Djohermansyah dalam diskusi di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Beberapa dampak krusial dari resentralisasi fiskal ini meliputi:
- Pemangkasan Drastis Dana Transfer (TKD): Dana Transfer ke Daerah yang rata-rata berkisar di angka Rp900 triliun pada era sebelumnya, terus merosot hingga menyisakan sekitar Rp600 triliun akibat pemangkasan ratusan triliun rupiah.
- Ancaman Gagal Bayar Gaji & TPP: Sejumlah daerah tidak lagi sanggup membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Selain itu, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN dipotong antara 30 hingga 50 persen, memicu penurunan motivasi birokrasi secara drastis.
- Kelumpuhan Pelayanan Kesehatan & Infrastruktur: Pemangkasan anggaran berdampak langsung pada ketidakmampuan daerah memelihara infrastruktur jalan, sekolah, serta membayar insentif dokter spesialis di RSUD, yang berujung pada ancaman mogok layanan.
- Pemotongan Dana Desa hingga 70 Persen: Pengalihan alokasi Dana Desa untuk program prioritas pusat memicu gejolak di tingkat tapak, termasuk aksi protes keras dari para kepala desa dan masyarakat adat di berbagai wilayah.
Djohermansyah menilai praktik penarikan kewenangan keuangan ini bertolak belakang dengan semangat reformasi dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan hubungan keuangan pusat dan daerah dijalankan secara adil dan selaras.
Jika pemerintah pusat tidak segera mengevaluasi dan memulihkan formula dana transfer daerah pada APBN mendatang, keresahan yang terakumulasi di tingkat birokrasi dan masyarakat daerah berisiko memicu gelombang protes meluas serta menghidupkan kembali sentimen disintegrasi nasional.



