Cacat Materiel Persyaratan Pencalonan: Ahli Kepemiluan Bedah Legitimasi Hukum Gibran di MK

whatsapp image 2026 10 09 at 14.31.26 (1)

JAKARTA — Ahli Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Dr. Titi Anggraini, menyoroti celah krusial dalam verifikasi syarat pendidikan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam keterangannya sebagai ahli pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)—yang kembali hangat diperbincangkan publik melalui tayangan ulang di kanal YouTube Ustadz Demokrasi—Titi menegaskan pentingnya membedakan antara kebenaran administratif dan kebenaran materiel.

Menurut Titi, pemenuhan syarat pencalonan tidak boleh hanya berhenti pada lembar kertas verifikasi formil di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila fakta materiel membuktikan bahwa dokumen atau kualifikasi pendidikan seseorang tidak memenuhi standar undang-undang, maka penetapan calon tersebut cacat secara hukum konstitusi.

Cacat Hukum yang Terabaikan

“Syarat pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu menetapkan batas minimal lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat. Ini adalah norma konstitusional yang mengikat,” ujar Titi dalam persidangan tersebut.

Ia menekankan bahwa prosedur teknis di Peraturan KPU (PKPU) tidak memiliki daya hukum untuk mengesampingkan atau melunakkan substansi undang-undang. Apabila berkas pendaftaran calon—seperti dokumen kesetaraan pendidikan—hanya memenuhi kaidah administratif di atas kertas tetapi terbukti secara materiel tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan undang-undang, maka keberadaan calon tersebut dalam lembar negara mengandung cacat hukum sejak awal (void ab initio).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top