JAKARTA, HUMAS MKRI — Meski telah resmi menjabat hampir dua tahun sebagai Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, posisi Gibran Rakabuming Raka kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah elemen masyarakat—termasuk Pakar Hukum Tatanegara Denny Indrayana—mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9/2026). Selain Denny Indrayana, permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara.
Para Pemohon menyadari gugatan ini diajukan jauh melampaui batas waktu formal PHPU yang beraturan maksimal tiga hari setelah penetapan KPU. Namun, mereka menegaskan bahwa demi keadilan substansial, cacat hukum pada syarat pencalonan tidak boleh dibiarkan tanpa pengujian yuridis.
Kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, mengungkapkan bahwa dugaan ketidakabsahan berkas Gibran baru terkuak secara resmi belakangan ini. Gibran diketahui tidak memiliki dokumen ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tegas Bambang di hadapan Majelis Hakim MK.
Kronologi Terkuaknya Dokumen Penyetaraan
Denny Indrayana menjelaskan, terkuaknya fakta ini bermula dari dokumen Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan tamat SMK milik Gibran yang baru berhasil didapatkan secara resmi pada 16 April 2026 melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut diperoleh setelah Pemohon memenangkan sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Namun, Suket penyetaraan tersebut tidak pernah didukung oleh dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma fisik yang sah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Selain itu, bukti kelulusan perguruan tinggi luar negeri yang dimiliki Gibran dinilai tidak otomatis menggantikan atau membuktikan pemenuhan syarat minimal kelulusan tingkat SLTA.
“Syarat calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 bersifat kumulatif dan imperatif. Kata kunci dalam UU adalah ‘tamat’, yang artinya menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah,” terang Denny.
Ia menambahkan, karena syarat pendidikan minimal SMA bersifat wajib dan tidak terpenehi sejak pendaftaran, timbul komplikasi hukum serius walau Gibran telah telanjur dilantik dan menjabat selama hampir dua tahun.
Petitum Gugatan: Minta Pelantikan Dibatalkan
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
- Menyatakan syarat pendidikan paling rendah SLTA/sederajat bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran.
- Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres cacat hukum sejak awal (ab initio) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres oleh MPR RI.
- Memerintahkan MPR RI menyelenggarakan sidang paripurna untuk memilih Wapres baru dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.



