Ijazah Tak Terbukti, Prosedur Dinilai Cacat: DPR Harus Impeachment Gibran

image (64)

JAKARTA — Persidangan Pengujian Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) membongkar sejumlah temuan dan fakta hukum krusial terkait keabsahan dokumen pendaftaran calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembuktian di muka persidangan mengungkap adanya kejanggalan mendasar pada aspek administrasi dan prosedur penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah yang digunakan saat mendaftar ke KPU.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia sekaligus peneliti Perludem, Titi Angraini, memaparkan analisis mendalam mengenai temuan dan fakta persidangan tersebut dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Tiga Temuan dan Fakta Kunci dalam Persidangan MK

Berdasarkan pemeriksaan fakta dan keterangan para pihak di persidangan MK, terungkap tiga temuan utama yang menjadi sorotan publik:

1. Syarat Materil Pendidikan Minimal SMA Tidak Terpenuhi

MK menemukan bahwa pemenuhan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat—sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R dan Pasal 227 huruf L Undang-Undang Pemilu—secara substansi dokumen tidak pernah terpenuhi saat pendaftaran prapelantikan. Syarat minimal SMA merupakan conditio sine qua non (syarat mutlak utama) yang apabila tidak terpenuhi, menyebabkan keberadaan dokumen pendukung lainnya gugur secara hukum.

2. Cacat Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan

Meskipun pendaftaran menggunakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan dari Kemendikbud bertanggal 6 Agustus 2019, persidangan mengungkap bahwa syarat-syarat penerbitan suket tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 justru tidak dipenuhi.

  • Dokumen dasar dari UTS Insearch Australia yang diajukan bukalah sertifikat kelulusan (awarded diploma/certificate), melainkan sekadar sertifikat kehadiran (certificate of attendance).
  • Yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA menurut hukum Indonesia adalah bukti kelulusan, bukan sekadar tingkat pengetahuan atau bukti kehadiran kursus persiapan.

3. Penegakan Prosedur Tanpa Diskriminasi Pendidikan

Titi Angraini menegaskan bahwa temuan MK sama sekali tidak merendahkan atau mendiskreditkan sistem pendidikan luar negeri. Prinsip utamanya adalah kepatuhan terhadap aturan dan prosedur elektoral:

“Mahkamah tidak mempermasalahkan lulusan luar negeri. Namun jika ingin mendapatkan surat penyetaraan tamat SMA di Indonesia, ada prosedur dan syarat dokumen kelulusan yang wajib dipenuhi tanpa terkecuali,” jelas Titi.

Implikasi Hukum: Antara Keadilan Pemilu dan Impeachment

Temuan fakta persidangan ini mempertegas bahwa status pencalonan Gibran sejak awal diliputi cacat hukum secara administratif. Kendati demikian, karena persidangan dan dinamika terjadi pasca-pelantikan 20 Oktober 2024, MK tidak mengambil langkah diskualifikasi langsung karena berpandangan status subjek hukum telah bergeser dari calon menjadi pejabat negara.

Menurut Titi Angraini, fakta persidangan ini merupakan modal hukum mendasar bagi DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan konstitusional melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, demi menjaga keadilan pemilu (electoral justice) dan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top