JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi, persidangan sengketa secara gamblang membongkar kelemahan formil pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden: ketiadaan dokumen ijazah atau tanda tamat belajar tingkat SMA/sederajat yang sah secara hukum. Namun di sisi lain, benteng batas kewenangan dan formalitas hukum acara membuat MK enggan—atau tepatnya tak berani—mengambil tindakan eksekutif untuk mendiskualifikasi sang Wapres.
Temuan persidangan menyingkap bahwa dokumen yang diajukan hanyalah certificate of attendance (surat keterangan pernah menghadiri pendidikan) dari lembaga luar negeri. Secara tata hukum penyetaraan pendidikan di Indonesia, dokumen tersebut tidak memiliki nilai hukum sebagai bukti kelulusan setara SMA.
Secara substansi formil, cacat administrasi ini fatal. Bagaimana mungkin jabatan pimpinan tertinggi negara diisi tanpa dipenuhinya syarat dasar pendidikan yang diamanatkan undang-undang?
Ambivalensi Mahkamah: Menemukan Cacat, Menolak Menindak
Sikap MK memicu kritik tajam dari para pakar hukum ketatanegaraan. Keputusan MK yang menyatakan “tidak berwenang mendiskualifikasi” pasca-pelantikan dinilai sebagai bentuk cuci tangan konstitusional. Dengan mengembalikan persoalan ini ke ranah teknis sengketa hasil pemilu yang sudah dalawarsa, MK seolah membiarkan sebuah pelanggaran syarat formil mengendap menjadi preseden buruk dalam sejarah hukum Indonesia.
Persoalan ini bukan lagi sekadar urusan tenggat waktu sengketa pemilu, melainkan legitimasi etis dan hukum dari seorang pemegang mandat kekuasaan eksekutif.
Bola Panas di Tangan DPR
Ketiadaan tindakan tegas dari MK kini menggeser beban ke gedung parlemen. DPR RI tidak bisa lagi berlindung di balik narasi “putusan MK bersifat final dan mengikat” untuk mengabaikan temuan hukum yang sudah terpapar terang di ruang sidang.
DPR didesak untuk tidak bersikap mejan. Sebagai lembaga pengawas konstitusi, parlemen memiliki instrumen politik dan hukum—mulai dari hak interpelasi, hak angket, hingga proses pengawasan menuju pemberhentian (impeachment)—untuk menguji kembali kelayakan serta keabsahan posisi Gibran.
Jika DPR memilih bergeming, parlemen secara tidak langsung mentoleransi praktik pengabaian syarat dasar bernegara demi kompromi politik kekuasaan.



