Wacana Pemakzulan Gibran Makin Kencang: Ini Sikap PDIP, Demokrat, hingga PKS

image (86)

LAPORAN INVESTIGASI POLITIK

Eksplisitnya Pertimbangan Hakim MK Terkait Ketiadaan Ijazah Setara SMA Menjadi Amunisi Baru Masyarakat Sipil. Namun, Tembok Parlemen Masih Berkelit Antara Kalkulasi Politik, Pertahanan Koalisi, dan Dorongan Hak Angket.

JAKARTA — Gelombang desakan masyarakat sipil untuk meletakkan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak lagi sekadar riak di media sosial. Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan administratif syarat pencalonan, ruang-ruang fraksi di DPR RI mendadak memanas.

Meski amar putusan MK menolak permohonan diskualifikasi karena pertimbangan formalitas tahapan pemilu yang sudah selesai, bagian pertimbangan hukum hakim MK memuat temuan krusial: Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat. Dokumen yang dilampirkan selama ini dinilai hakim konstatatif hanya sebatas Certificate of Attendance (catatan kehadiran).

Pintu konstitusional berupa Pasal 7A UUD 1945—yang mengatur bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat dimakzulkan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat—kini didorong aktif oleh para aktivist, purnawirawan TNI, hingga akademisi melalui audiens berkala ke DPR.

Namun, bagaimana peta riil sikap partai politik di Senayan?  Berikut hasil Investigasi mendalam mengonfirmasi adanya pemetaan tiga kubu di parlemen: Garda Garis Keras, Pengambil Posisi “Wait and See”, hingga Benteng Pertahanan Koalisi.

Peta Sikap Fraksi-Fraksi Politik di Senayan

Partai PolitikSikap Resmi / Tendensi PolitikArgumen & Manuver Politik Utama
PDIPTerbuka & menerima aspirasi masyarakat, berdialogSepakat  pelanggaran syarat administrasi pejabat tinggi sebagai cacat fatal. Namun belum ada sikap tegas dengan kasus Gibran dan mengaku masih melihat perkembangan partai lain.
PKSMengkaji Salinan / terbuka menerima aspirasi masyarakatMenampung aspirasi audiens masyarakat sipil; mengkaji peluang penggunaan Hak Angket/Pansus. Menggunakan istilah ijazah Gate atau skandal ijazah
PKBWait and See (Mengkaji Putusan)Sempat menerima berdialog masyarakat. Belum mengambil sikap resmi; melakukan kalkulasi hukum & politik atas salinan lengkap MK.
DemokratMenghindari Polemik / BertahanBelum berdialog dengan masyarakat. Cenderung menegaskan legalitas kepemimpinan nasional yang sah dan perlunya stabilitas politik di era pemerintahan baru.
GolkarMenolak Pemakzulan (Pasang Badan), Namun beberapa anggotanya secara pribadi membuka dialog masyarakat sipilMenggarisbawahi bahwa amar MK menolak diskualifikasiMemberi kelonggaran anggotanya membongkar pasal selundupan yang mengGibrankan .
Gerindra & PANMembentengi KekuasaanPermintaan masyarakat untuk berdialog tidak/belum direspon. Cenderung menepis tuduhan cacat administrasi dan menilai desakan pemakzulan sebagai langkah inkonstitusional.

1. PDIP dan PKS: Terbuka pada Aspirasi, Mengkaji Opsi Hak Angket

PDI Perjuangan (PDIP) menjadi salah satu kekuatan utama di parlemen yang paling vokal menyoroti implikasi etika dan hukum dari putusan MK ini.

“Biar proses sudah dilaksanakan dan berjalan, tapi pelanggaran ya tetap pelanggaran, makanya harus dibenahi. Masa pejabat tinggi melanggar aturan tidak ada sanksinya?”

— Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP.

PDIP secara terbuka menyerap aspirasi dari para guru besar dan koalisi masyarakat sipil. Suara internal PDIP mengisyaratkan bahwa legitimasi seorang Wapres tidak boleh berdiri di atas cacat administrasi. Merekrut dukungan untuk menggulirkan Hak Angket DPR guna memanggil instansi terkait (seperti Kementerian Pendidikan) dan menguji keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan (Suket) menjadi salah satu opsi nyata yang dipertimbangkan.

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih pendekatan prosedural-akomodatif. PKS rajin membuka pintu bagi audiens aktivis dan purnawirawan. PKS menilai aspirasi publik mengenai pemenuhan syarat konstitusional Wapres adalah sah secara demokrasi. Kendati demikian, PKS masih menghitung rasio peta kekuatan suara parlemen sebelum melangkah ke tahap pengajuan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

2. PKB: Bermain Amfibi dalam Posisi “Wait and See”

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada di posisi tengah yang penuh kalkulasi. Berada di dalam jajaran koalisi pendukung pemerintah tidak serta merta membuat PKB menutup mata secara total terhadap gejolak publik.

Sikap PKB yang terkesan “malu-malu” ini dibaca para pengamat sebagai bentuk diplomasi dua kaki: menjaga hubungan dengan Istana sembari mengukur apakah benteng pertahanan politik Gibran mulai retak.

3. Demokrat, Golkar, dan Partai Koalisi: Menghindar

Di sisi lain, partai-partai penyokong utama pemerintah seperti Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, dan PAN bertindak sebagai benteng pertahanan politik.

Partai Golkar secara tegas menolak narasi bahwa putusan MK dapat dijadikan dasar hukum pemakzulan.

“Putusan MK jelas menolak permohonan gugatan. MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Karena itu pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 sulit dilakukan dan tidak berdasar,” tegas Zulfikar Arse Sadikin, Legislator Golkar di DPR RI.

Partai Demokrat cenderung mengambil jarak dan menghindari perdebatan isu ini di media massa. Dalam berbagai kesempatan, jajaran Demokrat mengimbau agar semua pihak menyudahi kontroversi prapilu demi menjaga stabilitas politik dan iklim investasi di awal masa pemerintahan Prabowo Subianto.

Analisis Investigatif: Hambatan Nyata di Jalan Terjal Pemakzulan

Secara tata negara, desakan masyarakat sipil untuk memakzulkan Gibran berhadapan langsung dengan syarat formil Pasal 7A UUD 1945 yang amat ketat:

  1. Ambang Batas Parlemen (Threshold): Pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPR membutuhkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota DPR. Tanpa persatuan gabungan PDIP, PKS, dan fraksi netral/kritis lainnya, angka ini secara matematis sulit dicapai.
  2. Uji Konstitusional di MK: Jika lolos DPR, berkas harus diuji kembali di MK. Menarik MK sudah menyatakan dalam pertimbangannya bahwa Gibran tidak memiliki dokumen yang bisa diyakini setara SMA atau sederajat.

Catatan Penutup:

Wacana pemakzulan Gibran saat ini menjadi ujian terbesar bagi soliditas koalisi pemerintah dan keberanian oposisi di DPR. Apakah DPR akan membiarkan bola panas ini meredup dalam tawar-menawar politik, ataukah temuan majelis hakim MK mengenai ketiadaan ijazah setara SMA benar-benar diubah menjadi penggerak mekanisme Pansus Hak Angket? Jawabannya berada di tangan fraksi-fraksi yang saat ini masih sibuk berhitung di balik pintu tertutup Senayan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top