Denny Indrayana ‘Bongkar’ Ketimpangan Perjanjian RI-AS: Penjajahan Dagang Berkedok Diplomasi?

whatsapp image 2026 02 27 at 16.57.26 (2)

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, melontarkan kritik keras terhadap langkah pemerintah yang menandatangani perjanjian dagang dengan Amerika Serikat. Dalam diskusi di kanal Abraham Samad SPEAK UP, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menyebut dokumen tersebut lebih menyerupai “penjajahan dagang” daripada kemitraan strategis yang setara.

Dikte Hukum: “Indonesia Shall” vs “US Shall”

Denny mengungkap temuan mengejutkan terkait diksi hukum dalam draf perjanjian tersebut. Berdasarkan penelusuran dokumen PDF, frasa “Indonesia Shall” (Indonesia Wajib) muncul sebanyak 214 kali, sementara frasa “United States Shall” (Amerika Serikat Wajib) hanya ditemukan 9 kali.

whatsapp image 2026 02 27 at 16.57.26 (1)

“Ini bukan perjanjian yang saling menghormati, tapi instruksi sepihak. Bagaimana kita bisa bicara kedaulatan jika kewajiban kita ratusan kali lipat lebih banyak daripada mitra kita?” tegas Denny. Ketimpangan ini dianggap sebagai ancaman serius bagi martabat hukum bangsa, di mana Indonesia diposisikan sebagai pihak yang terus-menerus didikte.

Waspada ‘Board of Peace’ (BoP): Ancaman bagi Independensi Luar Negeri

Terkait keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), Denny Indrayana mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam skema diplomasi yang bisa menggerus posisi politik luar negeri yang bebas aktif. BoP, yang sering dipromosikan sebagai dewan perdamaian, dicurigai Denny memiliki agenda tersembunyi untuk melokalisasi pengaruh kekuatan besar dunia dalam konflik-konflik sensitif, termasuk di Timur Tengah.

Ia mendesak agar Indonesia tetap konsisten pada jalur diplomasi konstitusional dan tidak membiarkan institusi luar negeri mengatur arah kebijakan strategis nasional. “Jangan sampai kita menandatangani cek kosong atas nama perdamaian, padahal kedaulatan kita yang sedang digadaikan,” imbuhnya.

Tiga Langkah Hukum Melawan Penjajahan Dagang

Denny menawarkan opsi konstitusional untuk mengoreksi perjanjian yang dinilai merugikan ini:

  1. Penolakan oleh DPR: Mengingat nilai perjanjian yang mencapai Rp560 triliun, sesuai Pasal 11 UUD 1945, DPR wajib melakukan tinjauan kritis dan memiliki wewenang untuk menolak ratifikasi.
  2. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi: Jika DPR meloloskan perjanjian tersebut melalui undang-undang, masyarakat sipil dapat melakukan uji materi (judicial review).
  3. Renegosiasi atau Terminasi: Memanfaatkan momentum hukum di Amerika Serikat—seperti pembatalan tarif tertentu—sebagai pintu masuk untuk merombak total isi perjanjian agar lebih adil bagi Indonesia.

Kedaulatan Bukan Komoditas

Isu ini menunjukkan bahwa tantangan hukum terbesar kita saat ini bukan hanya pada regulasi domestik, melainkan pada kemampuan negara untuk berdiri tegak di tengah tekanan global. Jika hukum internasional digunakan untuk melegalkan ketidakadilan ekonomi, maka tugas jurnalisme dan aktivisme adalah terus menyuarakan koreksi.

Disarikan dari wawancara eksklusif di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Prof Denny Bongkar Isi Perjanjian Dagang Indonesia & Amerika #SPEAKUP – YouTube

1 komentar untuk “Denny Indrayana ‘Bongkar’ Ketimpangan Perjanjian RI-AS: Penjajahan Dagang Berkedok Diplomasi?”

Tinggalkan Balasan ke someone Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top