JAKARTA — Keputusan pemerintah pusat untuk membengkakkan postur kabinet melalui pembentukan berbagai kementerian, badan, dan posisi baru dinilai berdampak langsung terhadap kesehatan fiskal daerah. Pembengkakan birokrasi di tingkat pusat secara perlahan menyedot anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan akar rumput, sekaligus memicu ancaman re-sentralisasi kekuasaan secara masif.
Dampak destruktif tersebut disuarakan secara gamblang oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sekaligus “Menteri Dalam Negeri Kabinet Bayangan”, Herman Nurcahyadi Suparman—yang akrab disapa Arman Suparman—dalam wawancara khusus di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

APBN Habis di Pusat, Transfer Daerah Terpangkas
Arman Suparman menyoroti bagaimana lonjakan biaya operasional, pengadaan kantor, hingga gaji pejabat akibat kabinet yang terlalu gemuk secara langsung menggerus daya dukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dampaknya, pemerintah pusat memilih jalan pintas dengan mengorbankan alokasi ke daerah.
“Ketika struktur di pusat membengkak, yang terjadi adalah penyedotan anggaran negara untuk operasional birokrasi pusat. Akibatnya, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) justru mengalami pemangkasan drastis,” tegas Arman Suparman sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Menurut data yang dipaparkan, penurunan alokasi TKD dan DBH memaksa ratusan pemerintah daerah berhadapan dengan krisis fiskal akut. Banyak daerah kini terancam gagal membayar kewajiban rutin, mulai dari gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga penyediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan dasar.
Ancaman Re-Sentralisasi dan Program “Tiba Masa Tiba Akal”
Selain kelangkaan anggaran, Arman menilai bertambahnya kementerian/lembaga baru memicu munculnya aturan-aturan teknis dari pusat yang mengintervensi kewenangan daerah. Pola ini dinilai bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Arman mengkritik keras hadirnya program-program top-down dari pusat yang dipaksakan masuk ke daerah tanpa melalui perencanaan Musrenbang maupun dokumen RPJMD/RKPD setempat.
“Banyak kebijakan strategis yang diturunkan ‘dari langit’ tanpa riset dan kajian kepakaran (evidence-based policy). Ketika program berbasis insting dipaksakan menggunakan anggaran daerah atau dana desa, hasilnya adalah efisiensi yang nihil dan program yang mubazir di lapangan,” tambahnya.
Desakan Pengembalian Hak Fiskal Daerah
Mengakhiri penjelasannya, Arman mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi pola efisiensi anggaran. Efisiensi, menurutnya, tidak boleh dilakukan dengan merampok hak keuangan daerah, melainkan dengan memangkas pos-pos birokrasi di tingkat pusat yang tidak efektif.
“Pemerintah harus paham desentralisasi. Jangan sampai pusat yang boros, tapi daerah yang dipaksa mengemis haknya sendiri. Postur kabinet harus dirampingkan agar anggaran benar-benar mengalir untuk pelayanan publik rakyat di daerah,” pungkas Arman.



