Mafia atau Regulasi? Pemilik Hotel Sultan Buka-Bukaan Soal Skenario “Perampasan” Bisnis

whatsapp image 2026 05 29 at 09.34.04 (5)

JAKARTA – Sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan Pemerintah (Kementerian Sekretariat Negara/PPK GBK) memasuki babak baru yang kian memanas. Pemilik PT Indobuildco, Ponco Sutowo, secara gamblang menuding ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan instrumen kekuasaan untuk mematikan dan mengambil alih lini bisnisnya secara paksa.

“Jangan ini menjadi permainan karena ada pihak-pihak lain merasa bahwa tempat ini sudah saya kembangkan bagus, mau diambil. Jangan begitu dong,” ujar Ponco Sutowo dalam tayangan di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Konflik yang telah bergulir selama dua dekade ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan hukum murni, melainkan mengarah pada tindakan sewenang-wenang (abuse of power) yang mengancam iklim investasi nasional.

1. Fitnah “Gunakan Aset Negara Secara Gratis” Ditangkis

Kuasa hukum PT Indobuildco, Jajah Setia Dijaya, melayangkan bantahan keras terhadap narasi yang menyebutkan kliennya menguasai aset negara tanpa membayar sepeser pun.

Jajah membeberkan bukti sejarah bahwa pada awal pembangunan tahun 1971, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, justru meminta pihak Indobuildco membangun hotel bintang lima dengan biaya mandiri demi menyambut konferensi internasional patah.

“Kami diwajibkan membayar tanah itu sebesar 1,5 juta dolar AS pada saat itu. Cerita bahwa kami memanfaatkan aset negara secara gratis itu fitnah!” tegas Jajah.

Tak hanya itu, pada tahun 1980, atas perintah Presiden Soeharto, PT Indobuildco juga menyetor dana tambahan senilai 6 juta dolar AS ke Yayasan Gelora Senayan sebagai dana abadi pemeliharaan kawasan. Total investasi awal tanah tersebut mencapai 7,5 juta dolar AS .

2. Kejanggalan Hukum dan Putusan Serta-Merta

Pihak Indobuildco menilai terbitnya Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Setneg cacat hukum secara substansi karena secara sepihak mencaplok Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 milik Sultan yang sudah ada sejak 1973 .

Secara hukum, di atas lahan HPL tidak boleh ada hak perdata pihak lain yang belum dibebaskan. Ironisnya, dalam diktum SK HPL itu sendiri diwajibkan adanya pelepasan hak dan ganti rugi kepada pemegang HGB—dua kewajiban yang hingga hari ini tidak pernah dipenuhi oleh pemerintah .

Lebih tajam lagi, Jajah menyoroti kejanggalan eksekusi pengosongan lewat putusan serta-merta (perkara 208) yang saat ini digunakan untuk menekan pihak hotel. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 Tahun 2001, putusan serta-merta dilarang dijalankan tanpa adanya uang jaminan sebesar nilai barang yang disengketakan ditaruh di pengadilan.

Sampai detik ini, tidak ada satu pun amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang secara eksplisit membatalkan HGB 26 dan 27 atau menyatakannya sebagai aset negara murni.

3. Boikot Akses dan Pembunuhan Karakter Bisnis

Ponco Sutowo menyayangkan langkah agresif pemerintah yang memasang beton pembatas dan menutup enam dari tujuh akses pintu masuk ke Hotel Sultan sejak Oktober 2023. Langkah ini dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri yang sukses melumpuhkan operasional hotel.

“Buat industri jasa, omset (turnover) itu segala-galanya. Akibat pembatasan akses ini, 70% hingga 75% omset kami hilang,” ungkap Ponco. Ia menegaskan industri perhotelan adalah produk yang cepat basi; satu hari kamar tidak terjual, maka potensi ekonomi itu hilang selamanya, berbeda dengan komoditas alam seperti batu bara.

4. Menggantung Harapan di Tangan Presiden Prabowo

Di tengah gempuran pemblokiran tiket dan pelarangan acara di area hotel, pihak Indobuildco menyatakan tetap membuka pintu musyawarah dan negosiasi demi mencari jalan keluar yang adil.

Mereka optimis, Presiden Prabowo Subianto yang dikenal sangat menaruh perhatian pada perlindungan pengusaha pribumi dan kepastian investasi, mampu melihat sengkarut ini secara objektif.

Jika pemerintah tetap bersikeras melakukan pengosongan paksa tanpa jalur kompensasi yang sah, PT Indobuildco memastikan tidak akan tinggal diam dan siap melayangkan gugatan baru secara menyeluruh terkait kepemilikan bangunan, nilai bisnis yang dihancurkan, serta hak atas tanah yang belum pernah diganti rugi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top