Prof. Denny Indrayana Pertanyakan Komitmen Antikorupsi Prabowo: “Bagaimana Memberantas Korupsi Jika Masih Meneriakkan Hidup Jokowi?”

whatsapp image 2026 02 25 at 14.16.28

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Denny Indrayana, kembali melemparkan kritik tajam terhadap konsistensi agenda penegakan hukum di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Dikutip di kanal YouTube Ustadz Demokrasi, Denny ketika tampil dalam diskusi publik evaluasi kinerja pemerintahan Prabowo – Gibran tegas  dan lugas mempertanyakan paradoks antara komitmen penindakan korupsi yang digaungkan pemerintah dengan loyalitas politik terhadap rezim sebelumnya.

1. Kontradiksi Narasi Antikorupsi dan Loyalitas Politik

Denny menilai komitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya akan menjadi narasi kosong apabila Presiden Prabowo masih dibayang-bayangi oleh pengaruh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurutnya, pembenahan hukum tidak bisa berjalan imbang jika ada perlakuan istimewa atau keengganan menyentuh rekam jejak pemerintahan lalu.

“Bagaimana mungkin Prabowo mau serius memberantas korupsi, sementara pada saat yang sama dia masih meneriakkan ‘Hidup Jokowi’? Ini adalah dua hal yang saling bertolak belakang secara logika hukum dan politik.”

Menurut Denny, pemberantasan korupsi menuntut ketegasan tanpa pandang bulu, termasuk keberanian membongkar dugaan kasus-kasus besar yang melibatkan lingkaran kekuasaan lama.

2. Kinerja Dua Tahun dan Keabsahan Jabatan Wapres

Kritik tersebut melengkapi evaluasi menyeluruh Prof. Denny terhadap perjalanan hampir dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Selain memberi nilai gagal dalam penegakan hukum dan efektivitas kabinet, ia menegaskan kembali persoalan legalitas kualifikasi dokumen (ijazah) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menekankan bahwa keabsahan syarat administrasi pencalonan merupakan fondasi hukum tata negara yang tak bisa ditawar.

“Jika terbukti ada kebohongan atau syarat formil pencalonan yang dilanggar, maka status keabsahan jabatannya gugur. Menurut prinsip hukum tata negara, kondisi ini membuat yang bersangkutan impeachable—layak untuk dimakzulkan.”

3. Implikasi Konstitusional

Menutup pandangannya, Denny mengingatkan bahwa pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945 memberikan ruang bagi parlemen dan Mahkamah Konstitusi untuk menguji kembali kepemimpinan nasional apabila ditemukan perbuatan tercela atau tidak lagi me-met-uhi syarat sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.

Bagi Denny, pembenahan sistem politik dan hukum Indonesia hanya bisa dicapai jika kepemimpinan saat ini berani lepas dari bayang-bayang patronase politik masa lalu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top