JAKARTA — Evaluasi tajam dialamatkan kepada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang hampir genap berjalan dua tahun. Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Mantan Wamenkumham, Prof. Denny Indrayana, menilai kinerja eksekutif mengalami penurunan serius, terutama pada sektor penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penghormatan terhadap konstitusi.
Denny mengistilahkan pencapaian pemerintahan saat ini melalui analogi akademis. Menurutnya, standar kepemimpinan nasional yang ditunjukkan Prabowo berada jauh di bawah ekspektasi tata kelola negara yang baik (good governance).
‘’Nilainya “E” untuk Isu Korupsi dan Konstitusi,’’ ujarnya tegas saat tampil dalam diskusi publik evaluasi kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran yang diselenggarakan Yayasan ASA Indonesia kerja sama Interity Law Firm seperti dikutip dikanal YouTube Ustadz Demokrasi.
Dalam keterangannya, Denny menganalisis bahwa sektor konstitusi dan pemberantasan korupsi mengalami kemunduran paling parah.
“Sayangnya Prabowo bukan mahasiswa yang sedang ikut ujian—maka dia tidak lulus,’’ tambahnya. Menurutnya, komitmen antikorupsi tidak bisa sekadar menjadi narasi retoris di podium, melainkan harus dibuktikan lewat penguatan lembaga penegak hukum serta kepatuhan penuh terhadap prinsip dasar rule of law.
Keabsahan Ijazah Gibran dan Isu Pemakzulan
Selain mengevaluasi kinerja Presiden, isu legalitas kualifikasi administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—termasuk keabsahan dokumen ijazah yang terus dipersoalkan publik—kembali ditegaskan oleh Denny sebagai persoalan hukum yang substantif.
Menurut Denny, jika terbukti terjadi kecacatan administrasi atau manipulasi dalam pemenuhan syarat calon saat pendaftaran Pilpres, maka syarat formil jabatan tersebut gugur demi hukum.
“Syarat pencalonan yang tidak terpenuhi secara sah berimplikasi langsung pada status kepemimpinan. Ini masuk kategori perbuatan yang membuat yang bersangkutan impeachable—layak untuk dimakzulkan dari jabatannya.”
Konstruksi Pemakzulan Menurut Pasal 7A UUD 1945
Menutup pemaparannya, Denny mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia melalui Pasal 7A UUD NRI 1945 telah merinci alasan pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden, salah satunya apabila terbukti “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Prosedur pemakzulan ini, lanjutnya, secara legal formal dapat digulirkan melalui Hak Menyatakan Pendapat oleh DPR, pembuktian hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), dan ketok palu sidang pleno di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).



