Syamsuddin : UGM tidak Bisa Begitu Saja Simpulkan Dokumen Ijazah Bersifat Rahasia

image

Jakarta- Syamsuddin Alimsyah, Tim Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi)  menegaskan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak bisa serta merta begitu saja menyimpulkan status sebuah dokumen bersifat rahasia atau dikecualikan sebelum melalui tahapan uji konsekwensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi PubliK (KIP). Bahkan dalam proses uji konsekwensi, tidak hanya pihak UGM saja atau PPID UGM saja, melainkan sifatnya harus melibatkan pihak luar.

Hal ini dijelaskan Syamsuddin Alimsyah seperti yang dikutip dari  dialog Nusantara TV  membahas sengketa informasi terkait ijazah Jokowi.

‘’Ya, perlu dipahami bahwa sidang di KIP (Komisi Informasi Pusat) sebenarnya itu adalah sengketa informasi public,’’ ujarnya mengurai alasan mengapa Bon Jowi mengajukan sengketa di KIP.  

Proses sengketa di KIP ini berawal ketika beberapa anak bangsa tergabung dalam Bon Jowi masing-masing Lukas Luwarso (Jurnalis Senior), Leony Lidya (Dosen), Herman Kajang (Aktivis NGO) mengajukan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan akses dokumen dan informasi terutama  berkaitan  dokumen penunjang yang bisa membuktikan bahwa benar tidaknya mantan Presiden RI  ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pernah menjalani pendidikan di UGM dan selesai hingga sarjana Strata satu.  

‘’Hanya saja kemudian, dalam perjalanannya,  ketika melakukan akses dalam melakukan proses penelitian itu ada beberapa hambatan karena lembaga-lembaga yang seharusnya dimintai dokumen tersebut itu tidak memenuhi,’’ kata Syamsuddin.

Nah, berdasarkan UU Keterbukaan informasi, warga masyarakat yang merasa terhambat atau dirugikan dalam akses informasi bisa menempuh upaya keberatan atau sengketa melalui KIP.  KIP dibentuk dan  berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus apakah benar-benar dokumen  yang dimohonkan pemohon bisa diakses atau tidak karena dikecualikan.

‘’ Nah, itulah kemudian ditempuh jalur sengketa  melalui di Komisi Informasi ini,’’ jelasnya.

Jadi, sidang sengketa kemarin itu adalah baru sidang pertama yang digelar.Pada sidang perdana ini terungkap bahwasanya benar ada permintaan dokumen yang dilakukan oleh Pemohon. Namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh Termohon. Sidang sengketa tersebut akan menguji apa benar alasan yang didalilkan Termohon sehingga atidak memenuhi permintaan Pemohon. Apakah betul itu sudah memenuhi mekanisme?

Ditambahkan, bahwasanya dalam persidangan terungkap bahwasanya UGM tidak  memenuhi permintaan tersebut. Ketua majelis hakim sengketa kemudian mempertanyakan apakah sudah dilakukan uji konsekuensi atau tidak? Apakah betul itu bisa diverifikasi, dikecualikan atau tidak? Jangan-jangan itu seharusnya adalah dokumen publik yang bisa dibuka serta-merta karena otoritas itu berada di UGM. Lalu kemudian dengan monopoli menyatakan saja bahwa ini tertutup.

Sidang perdana KIP tidak hanya menghadirkan UGM. tapi juga Termohon lain seperti Polda Metro, KPU RI, KPU DKI, dan KPUD Surakarta.

Beberapa Termohon tersebut terkait dengan dokumen ijazah yang digunakan Jokowi ketika maju mendaftar sebagai calon walikota di Solo, calon gubernur DKI Jakarta, Calon Presiden RI. Ijazah tersebut selama ini diklaim  diterbitkan oleh UGM. Maka pihak UGM terlibat untuk dimintai sebagai institusi untuk menjelaskan apakah benar telah mengeluarkan dokumen tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top