Kasus GMTD di Sulsel dan Cermin Oligarki Menguasai Aset Negara

whatsapp image 2025 12 15 at 10.03.04 (2)

Jakarta — Ahli hukum  dari Universitas Hasanuddin, Prof. Hamid Awaluddin menilai persoalan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Sulawesi Selatan tidak bisa dilihat semata sebagai sengketa bisnis atau administrasi pertanahan. Menurutnya, pola kerja oligarki selalu memanfaatkan kekuasaan negara untuk menguasai aset publik, sementara kepentingan rakyat justru terpinggirkan.

Pandangan itu disampaikan Prof. Hamid saat berbicara dalam program Abraham Samad Speak Up, ketika menanggapi berbagai kasus strategis di daerah yang menunjukkan kuatnya relasi antara kekuasaan politik, modal besar, dan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat.

Oligarki Bangkrut Ahlak

Prof. Hamid  yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM  menjelaskan oligarki di Indonesia  memilki kecenderungan yang berbeda dengan oligarki di luar negeri. Oligarki  di luar negeri kecenderungannya bermain dalam bisnis saham, sedangkan di Indonesia justru cenderung bermain di soal tanah. Oligarki di Indonesia  bekerja melalui penguasaan kebijakan dan aparat, bukan semata lewat kekuatan ekonomi.   Ia, bahkan dengan tegas menyebut oligarki di Indonesia sudah bangkrut ahlak.

‘’Jadi memang oligarki di Indonesia permainannya di tanah. Beda oligarki di luar, permainannya di saham,’’ jelasnya. Bahkan  menurut Hamid, ada yang menarik dari tipologi oligarki di Indonesia yang senang menggugat balik rakyat dan atau partnernya demi menjaga pamor eksistensi perusahaannya.

 ‘’Ada lagi satu yang ingin saya sampaikan, ketika dia  (oligarki) bermasalah dengan rakyat atau partnernya, dia gugat itu orang, kenapa dia gugat? Karena ketika dipersoalkan sahamnya sebenarnya sedang goyang. Maka dengan menggugat balik rakyat, sesungguhnya dia (oligarki) memberi pesan bahwa perusahaannya sedang tidak ada masalah,’’ jelasnya.

Hamid dengan tegas juga menyoroti kinerja Badan Pertanahan selama ini yang  secara langsung maupun tidak ikut berkontribusi dalam permainan mafia tanah.  Badan Pertanahan dengan begitu mudah menerbitkan surat dokumen kepemilikan tanah  bahkan bisa menerbitkan dua  surat dokumen kepemilikan (ganda) dalam satu obyek yang sama. 

‘’Dan sayangnya begitu dipersoalkan, rakyat justru diarahkan mengajukan guagatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Seolah tidak Badan pertanahan tidak mau dipersalahkan atas produknya,’’ ujar Hamid  menambahkan, pertanahan selama ini selalu lepas dari tanggungjawab hukum atas perbuatannya.

Menurut Prof. Hamid, salah satu masalah utama yang sering terjadi adalah absennya negara sebagai pelindung warga. Ketika konflik lahan atau pengelolaan aset publik terjadi, rakyat sering dipaksa berhadapan langsung dengan korporasi besar yang memiliki sumber daya hukum, politik, dan ekonomi jauh lebih kuat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top