KOPEL Indonesia: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Hukum Jadi Alat Kekuasaan

whatsapp image 2026 06 19 at 12.32.17

MAKASSAR — Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mengecam keras penangkapan mantan Menpora Roy Suryo dan akademisi Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6/2026). KOPEL menilai tindakan koersif tersebut bukan lagi murni penegakan hukum, melainkan sinyal kuat bahwa hukum telah bergeser menjadi instrumen politik untuk membungkam kelopok kritis.

Direktur Eksekutif KOPEL Indonesia, Herman, menyoroti momentum penangkapan Dokter Tifa yang dinilai tidak proporsional dan dipaksakan. Dokter Tifa dijemput paksa aparat tepat saat dirinya tengah bersiap mengikuti ujian disertasi akademisnya.

“Gambaran seorang akademisi yang sedang mempersiapkan agenda ilmiah namun berhadapan dengan tindakan jemput paksa menghadirkan kesan represif di ruang publik. Ini memicu pertanyaan besar mengenai urgensi dan proporsionalitas tindakan aparat,” ujar Herman dalam siaran persnya, Jumat (19/6/2026).

Tuding Aparat Tebang Pilih dan Terapkan Standar Ganda

KOPEL menilai prosedur jemput paksa ini janggal dan berlebihan. Pasalnya, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa selama ini dikenal kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan rutin menjalankan kewajiban wajib lapor.

Herman menegaskan, pendekatan represif terhadap figur publik yang vokal terhadap penguasa sengaja dirancang untuk menciptakan efek kejut (shock therapy) dan efek takut bagi masyarakat yang berbeda pandangan politik.

Selain itu, KOPEL juga membongkar adanya standar ganda dalam penegakan hukum oleh korps bhayangkara. Herman membandingkan kecepatan kilat aparat dalam menangkap kritikus dengan mandeknya eksekusi kasus hukum para loyalis kekuasaan.

  • Kontras Penegakan Hukum: Aparat bergerak sangat cepat dan agresif terhadap kelompok kritis (Roy Suryo & Dokter Tifa).
  • Kasus Mandek: Kasus hukum yang melibatkan Silfester Matutina, yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga kini eksekusi putusannya tidak kunjung dilakukan. Begitupun dengan terpidana Rasman Nasution malah bebas berkeliaran tanpa ada eksekusi. Kedua sosok tersebut dikenal sebagai orang dekat mantan Presiden Jokowi .

“Penegakan hukum yang tebang pilih ini memperkuat persepsi publik bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sudah mati. Mengapa kelompok kritis disikat cepat, sementara pihak lain yang status hukumnya lebih jelas justru dibiarkan?” cecar Herman.

Mundurnya Demokrasi dan Bayang-Bayang Orde Baru

KOPEL mengingatkan bahwa reformasi lahir justru untuk mengakhiri praktik lancung penggunaan aparat sebagai pelayan penguasa. Tindakan berlebihan yang dipertontonkan hari ini dinilai telah membangkitkan kembali bayang-bayang otoritarianisme masa lalu.

Jika penangkapan ini dalihnya hanya demi pelimpahan berkas atau proses administrasi, KOPEL mempertanyakan mengapa polisi mengabaikan jalur persuasif seperti surat panggilan resmi.

“Negara yang sehat tidak boleh alergi terhadap perbedaan pendapat. Ketika wajah sipil hukum digantikan oleh wajah koersif kekuasaan, yang terluka bukan hanya Roy Suryo atau Dokter Tifa, melainkan wibawa hukum dan kualitas demokrasi Indonesia itu sendiri,” pungkas Herman.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top