Tok! Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

image (34)

JAKARTA, [Tanggal Hari Ini] – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terencana dan bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Selain hukuman kurungan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 (Rp809,5 miliar). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai asetnya tidak mencukupi, maka hukuman Nadiem ak an ditambah 5 tahun penjara.

Modus Terencana dan Lebih Ringan dari Tuntutan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan bahwa proyek digitalisasi pendidikan nasional berupa pengadaan Chromebook dan CDM untuk Tahun Anggaran 2020–2022 terbukti menguntungkan pihak tertentu secara sistematis dan merugikan keuangan negara. Hakim menyebut tindakan tersebut dilakukan secara terencana.

Vonis 10 tahun ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta hakim menghukum Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara.

Adapun hal yang meringankan hukuman, hakim menilai Nadiem bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki rekam jejak sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi teknologi dan pendidikan di Indonesia.

Hakim Terbelah dan Respon Nadiem Makarim

Putusan setebal 1.146 halaman ini tidak diambil secara bulat. Terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari satu hakim anggota, yakni Andi Saputra, yang menyatakan bahwa Nadiem semestinya dibebaskan dari dakwaan.

Merespon putusan tersebut, Nadiem Makarim yang sempat terlihat emosional di persidangan langsung menyatakan menolak vonis dan menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. Nadiem bersikeras bahwa dirinya tidak menikmati uang sepeser pun dari kasus ini dan menyebut perhitungan kerugian negara tersebut tidak masuk akal.

“Saya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia. Uang pengganti Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekali pun. Sudah dibuktikan dengan dokumen dan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo),” ujar Nadiem usai persidangan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan menghormati putusan hakim dan saat ini JPU masih dalam posisi ‘pikir-pikir’ dalam waktu 7 hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top