Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat Hadapi Dakwaan di PN Jaktim

gemini generated image rv862yrv862yrv86

JAKARTA, (2 Juli 2026) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Kamis (2/7/2026). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini mendudukkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Pantauan di lokasi menunjukkan Dokter Tifa hadir di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur sekitar pukul 09.00 WIB. Dokter Tifa didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari 25 advokat untuk menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara ini terdaftar resmi dengan Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, didampingi dua Hakim Anggota, yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Pengamanan Ketat dan Aturan Peliputan

Tingginya antusiasme masyarakat membuat pihak PN Jakarta Timur memperketat pengamanan sejak pagi hari dan melakukan penyekatan di pintu gerbang. Bahkan, area parkir utama pengadilan dialihfungsikan sementara untuk mendirikan tenda dan monitor televisi bagi pengunjung yang tidak tertampung di ruang sidang.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa kapasitas ruang sidang utama sangat terbatas, hanya mampu menampung sekitar 70 orang. Terkait aturan penyiaran, pihak pengadilan memberlakukan regulasi khusus bagi pengunjung dan awak media.

“Bagi pengunjung yang duduk di bangku penonton, tidak diperkenankan melakukan siaran langsung (live streaming). Namun untuk awak media, kami perkenankan melakukan live streaming sepanjang agenda pembacaan dakwaan, eksepsi, hingga putusan sela. Pembatasan siaran langsung baru akan diperketat saat memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi agar keterangan para saksi tidak saling terdengar,” ujar Immanuel Tarigan saat memberikan keterangan pers di PN Jakarta Timur.

Duduk Perkara dan Tersangka Lain

Kasus ini bergulir setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam sengkarut tuduhan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster penuntutan.

Dokter Tifa masuk ke dalam klaster yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Sementara itu, perkara untuk tersangka lain, termasuk mantan Menpora Roy Suryo yang terdaftar dengan Nomor Perkara 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, sidangnya belum dapat dijadwalkan oleh majelis hakim. Hal ini dikarenakan Roy Suryo tengah menempuh jalur gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jelang persidangan ini, Dokter Tifa sempat menjadi sorotan publik setelah unit apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, disita oleh PN Jakarta Selatan terkait sengketa keperdataan utang-piutang masa lalu. Melalui akun media sosial pribadinya, Dokter Tifa menyatakan dirinya tetap kooperatif dan siap menghadapi proses hukum pidana yang menjeratnya di PN Jakarta Timur.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top