JAKARTA — Wacana penyesuaian tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai kritik tajam dari kalangan aktivis dan pakar kesehatan publik. Pemerintah diminta tidak menjadikan kenaikan iuran sebagai jalan pintas untuk menutupi defisit anggaran, melainkan kembali pada amanah konstitusi yang menjamin hak layanan kesehatan warga negara secara layak dan berkecukupan.
Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan, Irma Hidayana, Ph.D., menegaskan bahwa seluruh regulasi perundang-undangan di sektor kesehatan—termasuk tata kelola jaminan kesehatan nasional—wajib berlandaskan pada UUD 1945. Ia membeberkan bahwa Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara tegas memandatkan negara untuk menyediakan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat.
“Jangan membebani warga lebih tinggi lagi untuk membayar iuran BPJS,” ujar Irma saat memberikan pandangannya dalam forum perbincangan publik. Menurutnya, regulasi yang diturunkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan maupun Keputusan Menteri Kesehatan seyogianya menjamin hak warga, bukan justru memperberat beban ekonomi masyarakat yang sedang mengakses pelayanan medis.
Ia menyoroti bahwa alih-alih melimpahkan beban finansial kepada peserta melalui skema iuran, pemerintah seharusnya fokus memperbaiki efisiensi rujukan berjenjang, kepastian klaim reimbursement rumah sakit, serta jaminan perlindungan bagi tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Pakar kesehatan masyarakat tersebut juga mendesak pemerintah untuk menelaah ulang implementasi regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penataan ulang sistem jaminan kesehatan nasional dinilai mendesak agar komitmen perlindungan kesehatan masyarakat berjalan seirama dengan nafas konstitusi, yakni menghadirkan negara secara utuh di saat warga membutuhkan penanganan medis.



