Apakah Prabowo Aman Sampai 2029? Ini Penjelasan Prof. Denny Indrayana

whatsapp image 2026 02 27 at 16.57.26 (2)

JAKARTA — Perbedaan pandangan, pendekatan, maupun paradigma pembangunan yang diusung oleh pemerintah tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden di tengah masa jabatan. Koreksi terhadap arah kebijakan politik dan ekonomi suatu pemerintahan seharusnya disalurkan melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu), bukan melalui upaya pemakzulan (impeachment).

Hal tersebut ditegaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana saat tampil dalam diskusi evaluasi kritis pemerintaha Prabowo yang dilaksanakan ASA Indonesia kerja sama dengan Integrity Law Firm yang ditayangkan secara live di kanal youtube ASANESIA TV. Menurutnya, sistem ketatanegaraan Indonesia diatur secara amat ketat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana pergantian kepemimpinan atas alasan perbedaan kebijakan (policy disagreement) tidak memiliki pijakan konstitusional.

“Kalau yang kita persoalkan adalah tidak setuju dengan kebijakan, maka itu tidak adil jika dilakukan pergantian di tengah jalan. Perbedaan pendekatan dan paradigma pembangunan itu masa koreksinya adalah lewat ‘kudeta konstitusional’ yang berkala, yaitu Pemilu,” ujar Denny dalam pemaparannya.

Syarat Ketat Konstitusi

Denny menjelaskan, UUD 1945 telah membatasi secara jelas norma-norma penghentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di tengah jalan. Merujuk pada Pasal 7A UUD 1945, proses pemberhentian atau impeachment hanya bisa diproses apabila Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan lima kriteria pelanggaran hukum berat:

  1. Pengkhianatan terhadap negara,
  2. Korupsi,
  3. Penyuapan,
  4. Tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela,
  5. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara itu, mekanisme kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 8 UUD 1945 hanya terjadi karena empat kondisi spesifik: mangkat (meninggal dunia), berhenti (mengundurkan diri atas inisiatif sendiri), diberhentikan (melalui proses impeachment di DPR, MK, dan MPR), atau tidak dapat melaksanakan kewajiban secara permanen (misalnya halangan fisik/mental berat).

Celah Hukum dan Realitas Politik

Dalam analisanya, Denny menilai tuduhan pelanggaran hukum berat untuk memakzulkan Presiden Prabowo Subianto saat ini belum berbasis bukti hukum yang mengkristal dan masih sebatas asumsi politik.

Namun, ia memberikan catatan kritis terkait keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Denny, kerentanan posisi Gibran berada pada potensi perdebatan hukum mengenai syarat administrasi pendidikan, yang dapat masuk ke dalam klausul “tidak lagi memenuhi syarat” pada Pasal 7A UUD 1945.

Kendati ada celah perdebatan hukum tata negara, Denny menggarisbawahi bahwa pemakzulan bukan sekadar hitungan normatif, melainkan kalkulasi politik.

“Secara matematis di DPR, selama peta koalisi partai politik penyokong pemerintah masih solid, gerakan atau dorongan proses impeachment itu tidak akan terjadi. Realitas politik di parlemen menjadi penentu utama apakah celah hukum itu bisa diproses atau tidak,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top