JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kualifikasi syarat pencalonan wakil presiden membukakan jalan terang atas cacat administrasi yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu. Feri menyebut persidangan MK membongkar fakta hukum bahwa keberadaan fisik ijazah setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak pernah dihadirkan maupun diverifikasi secara faktual.
Pernyataan tersebut disampaikan Feri Amsar dalam wawancara mendalam di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP. Menurut Feri, publik dan penyelenggara pemilu harus membedakan secara tegas antara Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan dari kementerian dengan wujud fisik ijazah itu sendiri.
“Logika hukum tata pemerintahan sederhana: untuk menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan lulusan luar negeri, ijazah aslinya harus ditunjukkan. Namun dalam proses persidangan di MK, termohon maupun penyelenggara pemilu tidak pernah memperlihatkan atau membuktikan keberadaan ijazah tersebut. Yang dibawa hanya Suket-nya,” ujar Feri.
Feri menegaskan bahwa dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat minimal untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden adalah memiliki ijazah SLTA atau sederajat. Pembiaran verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilainya sebagai bentuk kelalaian sistemik yang mencederai integritas pemilu.
Bola Panas Berada di DPR
Meski MK tidak mengambil tindakan diskualifikasi langsung karena keterbatasan hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terikat batas waktu, Feri menilai Mahkamah telah memberikan indikasi hukum (clue) yang sangat kuat bagi lembaga negara lainnya.
Ia menyebutkan bahwa pencopotan atau pemakzulan (impeachment) wakil presiden di tengah masa jabatan tidak dapat dilakukan serta-merta oleh MK, melainkan harus melalui mekanis Forum Privilegiatum di parlemen sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
“MK membatasi diri sesuai kewenangannya di PHPU, tetapi pesan konstitusionalnya jelas. DPR kini memegang bola panas. Jika ditemukan kesengajaan menggunakan dokumen tidak lengkap atau memanipulasi syarat, hal itu masuk kategori perbuatan tercela atau kriteria tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres,” tegas pengajar hukum tersebut.
Feri mendesak DPR untuk segera menggunakan hak konstitusionalnya, seperti Hak Menyatakan Pendapat, guna menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menekankan bahwa proses hukum pemakzulan yang dimulai dari DPR, diuji di MK, hingga diputuskan di MPR merupakan prosedur resmi konstitusi untuk memulihkan legitimasi kepemimpinan nasional.



