JAKARTA — Polemik seputar keterlibatan parlemen dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 terus bergulir dan menjadi diskursus penting dalam tata kelola hukum pemilu Indonesia. Klaim bahwa pasal-pasal kunci dalam aturan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden tidak pernah dibahas bersama DPR menjadi salah satu materi paling krusial yang diuji dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) maupun penilaian etika di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ulasan ini menelaah bagaimana klaim tersebut mengemuka, implikasi hukumnya terhadap keabsahan aturan, serta dampaknya bagi prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi.
Momen Kunci dan Latar Belakang
Sengketa ini berawal dari penyesuaian aturan syarat usia capres-cawapres oleh KPU pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam proses revisi PKPU No. 19/2023, KPU langsung memberlakukan norma baru tanpa terlebih dahulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah.
| Aspek | Prosedur Normal | Fakta Lapangan (PKPU 19/2023) |
| Konsultasi Parlemen | Wajib melalui RDP Komisi II DPR (Pasal 75 UU Pemilu) | Berlangsung saat masa reses DPR; tidak ada kesepakatan RDP |
| Penyusunan Draf | Uji publik & pembahasan klausul per pasal | Klausul disesuaikan mendadak jelang tenggat pendaftaran |
| Partisipasi Publik | Keterbukaan risalah dan draf usulan | Dinilai tertutup dan terburu-buru oleh para ahli |
Analisis Kritis: Mengapa Pembahasan Parlemen Menjadi Kunci?
1. Pelanggaran Formal Syarat Pembentukan Aturan
Berdasarkan Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU diwajibkan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebelum menetapkan PKPU. Dalam kesaksian para ahli—termasuk mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha di sidang MK—ketidakhadiran persetujuan atau pembahasan pasal tertentu di DPR mengubah status aturan teknis tersebut menjadi cacat prosedur formal.
“Ketika sebuah norma teknis disisipkan tanpa lalu lintas pembahasan yang transparan di lembaga legislatif, aturan tersebut kehilangan legitimasi formalnya dan berisiko menjadi ‘pasal selundupan’.”
2. Erosi Asas Transparansi dan Kesetaraan
Klaim bahwa DPR tidak pernah membahas klausul spesifik tersebut memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus (privilege) dalam mempercepat pendaftaran salah satu pasangan calon. Hal ini mencederai prinsip kesetaraan perlakuan (equal treatment) bagi seluruh kontestan pemilu.
3. Konfirmasi Vonis Etik DKPP
Poin penegas dari isu ini adalah putusan DKPP yang menyatakan Ketua dan Anggota KPU RI melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP menilai KPU seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum merevisi aturan, bukan sekadar mengirimkan surat edaran atau langsung menetapkan PKPU baru saat DPR reses.
Kesimpulan dan Catatan Redaksi
Klaim tidak pernah dibahasnya klausul PKPU di parlemen bukan sekadar persoalan adu argumen politik, melainkan masalah mendasar dalam tata kelola hukum (rule of law). Keputusan KPU yang menerbitkan aturan tanpa mekanisme RDP DPR menciptakan preseden buruk bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di masa depan.
Bagi publik dan praktisi hukum, kasus ini memberi pelajaran penting: keabsahan sebuah produk hukum pemilu tidak hanya diukur dari materi isinya (substansi), tetapi juga wajib memenuhi kesucian prosedurnya (formalitas).



