ketgamb: dok indonews.id
JAKARTA — Di tengah desakan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan demi memiskinkan pelaku kejahatan keuangan, sebuah gagasan kontradiktif berhembus dari koridor kekuasaan.
Wacana melonggarkan kualifikasi pidana korupsi kini berembus dari lingkaran Istana hingga gedung parlemen Senayan, memicu pertanyaan besar mengenai arah komitmen antikorupsi nasional.
1. Titik Mula: Usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Gagasan ini berawal dari pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam perbincangan kebijakan publik, Luhut melemparkan gagasan agar unsur kerugian keuangan negara tidak lagi diproses secara otomatis sebagai tindak pidana korupsi (tipikor).
Gagasan tersebut mengedepankan pendekatan restorative justice serta efisiensi anggaran, di mana pengembalian uang dianggap lebih menguntungkan ketimbang memenjarakan pelaku.
Doktrin Luhut: Pengembalian kerugian negara dinilai cukup menyelesaikan masalah tanpa perlu melanjutkan proses pidana, guna mencegah ketakutan pejabat dalam mengeksekusi proyek strategis.
Namun, ditinjau dari doktrin hukum pidana, gagasan ini dinilai mengandung sesat pikir (fallacy) yang mendasar:
- Menyimpangkan Ultimum Remedium: Menjadikan pengembalian uang sebagai penyelesai perkara mengubah tindak pidana korupsi—yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)—sekadar menjadi perkara penyelesaian administratif atau perdata.
- Menabrak Pasal 4 UU Tipikor: Undang-Undang No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 secara eksplisit menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya pelaku.
- Menciptakan Moral Hazard: Pejabat publik berpotensi berspekulasi. Jika aksi korupsinya tidak terendus, hasilnya dinikmati; jika tertangkap tangan, mereka cukup mengembalikan uangnya tanpa jerat pidana.
2. Karpet Merah di Senayan: Komisi III dan Respons Sahroni
Gagasan yang dilontarkan Luhut tidak berhenti sebagai wacana mentah. Di kompleks Senayan, dorongan ini disambut hangat oleh pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, salah satunya Ahmad Sahroni.
Sahroni tidak hanya menyetujui gagasan agar kerugian negara digeser dari ranah pidana, tetapi juga melangkah lebih jauh dengan mendorong revisi Undang-Undang Tipikor.
| Parameter Kebijakan | RUU Perampasan Aset | Usulan Revisi UU Tipikor |
| Status di DPR | Mandek / Terhambat | Mendorong pelonggaran kriteria pidana |
| Arah Substansi | Menyita hasil kejahatan secara pidana & perdata (in rem) | Mengubah kualifikasi kerugian negara menjadi pelanggaran administratif |
| Dampak Hukum | Efek jera maksimal & memiskinkan koruptor | Potensi melonggarkan hukuman bagi pelaku kejahatan keuangan |
Langkah ini menyulut pemicu ingatan publik pada riwayat dinamika legislasi di Senayan, termasuk saat pimpinan komisi penegakan hukum dijatuhi sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas pelanggaran kode etik di masa lalu.
3. Deja Vu Politik Hukum: Membaca Arah Komitmen Antikorupsi
Sikap responsif parlemen terhadap revisi UU Tipikor—di saat RUU Perampasan Aset tak kunjung diprioritaskan—mengingatkan publik pada pola perubahan UU KPK (UU No. 19/2019) di masa lalu. Kala itu, revisi undang-undang hadir di tengah tingginya dinamika penindakan korupsi yang berujung pada pelemahan kewenangan lembaga anti-rasuah.
Di saat yang sama, terdapat kontradiksi mendasar antara pernyataan resmi Kepala Negara dengan manuver elit di sekelilingnya:
[ Retorika Presiden ] ————-> Pidato tegas: Hajar & kejar koruptor tanpa kompromi!
|
(Disonansi Kebijakan)
v
[ Usulan Lingkaran Kekuasaan ] —-> Kerugian negara bukan pidana & percepat Revisi UU Tipikor
Kesimpulan: Di Antara Kepastian Hukum dan Kompromi Politik
Diskursus ini memunculkan dua tesis utama bagi publik: apakah dinamika ini mencerminkan disonansi komunikasi di internal pemerintah, ataukah sebuah strategi untuk menggeser paradigma pemberantasan korupsi menjadi sekadar kalkulasi pengembalian uang semata?
Jika kerugian keuangan negara dihapuskan dari unsur pidana korupsi sementara RUU Perampasan Aset dibiarkan mengendap, agenda reformasi hukum nasional berisiko kehilangan taji penindakannya.



