Gufroni, SH.MH  Bongkar Pasal Berlapis Dalam Laporan  Terhadap Hercules

whatsapp image 2026 06 05 at 08.45.25 (2)

JAKARTA — Koalisi Advokat untuk Perlindungan Perempuan memastikan bahwa tindakan penjemputan paksa, intimidasi, hingga dugaan penyekapan yang menimpa Ilma Sani tidak akan diselesaikan di ruang gelap pidana. Melalui keterangan resminya, tim penasihat hukum korban membedah secara rigid konstruksi hukum pidana dan pelanggaran UU ITE berlapis yang siap menyeret para pelaku ke meja hijau.

Dikutip dari penjelasan Gufroni, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Ilma Sani dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, tim hukum telah resmi melayangkan dua Laporan Polisi (LP) terpisah ke Polda Metro Jaya untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat.

Berikut adalah analisis hukum pidana materiil dan formil yang menjadi jangkar utama pelaporan kasus tersebut:

1. Jeratan Pasal Berlapis: Ancaman di Atas 5 Tahun Penjara

Gufroni menegaskan bahwa tindakan oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang membawa paksa Ilma Sani dari rumahnya secara melawan hukum telah memenuhi unsur-unsur pidana berat. Tim hukum membagi konstruksi delik tersebut ke dalam dua fokus utama pada laporan pertama:

  • Perampasan Kemerdekaan Orang Lain: Pelaku dijerat dengan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 (atau Pasal 333 KUHP lama) tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, yang membawa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
  • Tindak Pidana Penyanderaan: Mengingat korban dibawa dan ditahan di sebuah markas dengan motif untuk memaksa sang ayah (Ahmad Bahar) datang menyerahkan diri, tim hukum juga melaporkan pelaku dengan Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 (atau Pasal 328 KUHP lama) tentang penyanderaan, dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

“Karena ancaman pidana dari pasal-pasal yang kami laporkan ini berada di atas 5 tahun penjara, maka secara hukum pidana, ketika penyidik menetapkan tersangkanya, demi hukum wajib dilakukan penahanan,” ujar Gufroni menegaskan konsekuensi formil dari laporan tersebut.

2. Kebocoran Data Digital dan Pelanggaran UU ITE

Tak hanya fokus pada kekerasan fisik dan penyanderaan di lapangan, Gufroni menjelaskan bahwa pangkal masalah dari peristiwa ini adalah kejahatan siber. Oleh karena itu, Laporan Polisi (LP) kedua sengaja didekasikan khusus untuk mengusut tuntas aksi peretasan digital.

Pihak hukum melaporkan adanya dugaan Illegal Access (Akses Ilegal) serta manipulasi data elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini didasari atas bukti kuat bahwa ponsel milik Ahmad Bahar dan Ilma Sani telah diretas secara ilegal oleh pihak ketiga sebelum terjadinya pengiriman video rekayasa AI yang memicu kemarahan pihak ormas.

3. Surat Damai di Bawah Tekanan Batal Demi Hukum

Menanggapi adanya klaim bahwa kasus ini sempat berakhir damai di Polres Depok melalui penandatanganan surat kesepakatan dan pembuatan video testimoni permohonan maaf, Gufroni memberikan catatan hukum yang menohok.

Secara teoritis maupun praktis, hukum pidana Indonesia memandang kesepakatan yang lahir dari sebuah intimidasi, pengepungan massa, dan ancaman senjata api tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena mengandung cacat kehendak (coercion/dwang). Lebih dari itu, delik merampas kemerdekaan dan penyanderaan yang disangkakan merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

Artinya, permintaan maaf secara personal dapat diterima secara sosial, namun perkara materiil di hadapan penyidik Kepolisian wajib berjalan terus tanpa bisa dihentikan oleh secarik kertas perdamaian.

4. Hak Imunitas Advokat Menghadapi Laporan Balik

Terkait adanya manuver dari bagian hukum pihak ormas yang dilaporkan telah melayangkan laporan balik terhadap Ilma Sani beserta kuasa hukumnya, Gufroni menyatakan tidak gentar. Ia mengingatkan semua pihak mengenai eksistensi hak imunitas advokat yang dilindungi secara ketat oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Saya sebagai kuasa hukum dilindungi oleh Undang-Undang Advokat untuk melakukan pembelaan, baik di dalam maupun di luar persidangan. Segala pernyataan dan tindakan yang saya lakukan murni untuk kepentingan membela hak-hak klien, sehingga secara hukum tidak dapat dipidanakan,” pungkas Gufroni menutup analisisnya.

Saat ini, tim hukum yang tergabung dari lintas LBH Ormas Islam—termasuk LBH Muhammadiyah, LBH Persis, LBH Syariat Islam, LBH Hidayatullah, hingga LBH Mathla’ul Anwar—akan terus mengawal proses di Polda Metro Jaya bersama LPSK demi memastikan keadilan bagi korban terlaksana secara profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top