JAKARTA — Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dinilai telah menciptakan celah hukum baru yang memberikan imunitas dan perlindungan hukum (impunity) bagi korporasi besar penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.
Sorotan tajam tersebut disampaikan oleh Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, dalam program wawancara mendalam di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP bertajuk “Hutan Membara, Negara Cuma Jadi Jongos Oligarki?”.
Hilangnya Asas Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak)
Iqbal menjelaskan bahwa sebelum UU Cipta Kerja berlaku, tatanan hukum Indonesia mengenal asas Strict Liability (pertanggungjawaban mutlak). Dalam asas ini, korporasi pemegang izin konsesi otomatis bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi kebakaran di dalam wilayah izin usahanya, tanpa memedulikan siapa pemantik apinya.
Namun, pengubahan norma aturan dalam UU Cipta Kerja dinilai telah melemahkan bahkan menghilangkan efektivitas asas tersebut.
“Dulu dengan strict liability, perusahaan bertanggung jawab mutlak atas kebakaran di konsesinya. Sekarang aturan itu dilemahkan. Penggugat atau masyarakat umum dipaksa harus bisa membuktikan bahwa kebakaran terjadi akibat kesalahan atau kelalaian langsung perusahaan. Ini kan sangat berat,” jelas Iqbal.
Perubahan aturan ini dinilai sangat menguntungkan pihak korporasi karena beban pembuktian dialihkan ke bahu masyarakat atau penggugat, yang mana hampir tidak memiliki sumber daya serta akses data teknis untuk membuktikannya di peradilan.
Korupsi Struktural & Nihilnya Efek Jera
Iqbal mengategorikan pergeseran regulasi ini sebagai bentuk korupsi struktural (structural corruption), yaitu ketika tindakan yang seharusnya tergolong pelanggaran hukum atau kejahatan lingkungan dirancang sedemikian rupa melalui undang-undang agar menjadi legal dan tidak terjerat hukum.
Akibat dari melemahnya sanksi hukum ini:
- Sanksi Denda yang Anjlok: Denda ganti rugi pemulihan lingkungan yang tadinya bisa mencapai triliunan rupiah kerap kali terpangkas drastis di tingkat peradilan hingga tersisa sekian persen saja.
- Perusahaan Bebas Beroperasi: Banyak korporasi yang pernah divonis bersalah atas Karhutla pada tahun 2015, kini kembali terdeteksi mengalami kebakaran di area konsesi yang sama tanpa ada tindakan pencabutan izin secara permanen.
- Masyarakat Adat Dihukum, Korporasi Melenggang: Penegakan hukum di lapangan cenderung hanya menyasar masyarakat kecil atau pekerja kelas bawah yang membakar lahan belasan hektar, sementara korporasi pemilik jutaan hektar lahan aman dari jerat pidana.
“Kalau tidak ada denda yang membuat jerat keuangan mereka goyah dan tidak ada pimpinan perusahaan yang dipidana, mereka akan merasa aman-aman saja. Keuntungan tetap jalan, jadi tidak ada efek jera sama sekali,” tegas Iqbal.



