Lukas Luwarso, Jurnalis Senior
Persoalan Gibran bukan cuma soal dokumen pendidikan, melainkan ujian nyali politik Prabowo menghadapi konsekuensi dari koalisi yang dibangunnya. Setelah MK, Putusan MA terkait Suket Penyetaraan Gibran menjadi titik balik penting. Putusan pengadilan tertinggi secara eksplisit menyatakan dokumen administratif yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, yang digunakan untuk menjadi cawapres, tidak sah dan batal demi hukum.
Apakah negara punya keberanian menindaklanjuti konsekuensi pertimbangan MK dan putusan MA? Dua putusan dari dua lembaga peradilan tertinggi ini berkonsekuensi politik dan konstitusional. Putusan yang tidak boleh diperlakukan seperti surat pemberitahuan untuk disimpan di laci.
Pasal 7A UUD 1945 secara eksplisit membuka kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti tidak memenuhi syarat. Pintu konstitusional tersedia. Tidak diperlukan revolusi jalanan, tekanan massa, atau perebutan kekuasaan. Cukup keberanian mau menggunakan mekanisme yang sudah sudah diatur dikonstitusi.

Bola sekarang berada di tangan DPR untuk menjawab pertanyaan: apakah wakil presiden yang dasar dokumen pendidikannya tidak sah masih layak menjabat? Tidak ada alasan untuk membiarkan persoalan ini menggantung tanpa ujung. Dalam real politik kartel saat ini memang DPR bukan lembaga yang bisa menentukan. Ada satu figur yang pengaruh politik paling besar: Presiden Prabowo. Sebagai presiden sekaligus pemimpin koalisi mayoritas partai politik, ia tidak bisa hanya menjadi penonton drama konstitusional ini. Sulit membayangkan langkah politik pemakzulan atau pemberhentian wakil presiden bisa berjalan tanpa sinyal dari pucuk kekuasaan.
Pertanyaannya, apakah Prabowo akan berdiam diri, memilih kompromi politik yang membawanya ke kekuasaan berpasangan dengan Gibran, atau punya nyali berdiri di sisi konstitusi? Apakah ia ingin terus melanjutkan transaksi dan kompromi politik Pilpres 2024, yang toxic. Berani menghapus “utang politik” pada Jokowi, dan menghitung ulang kalkulasi meraih kekuasaan untuk 2029.
Jika Prabowo membiarkan DPR bergerak menindaklanjuti putusan MK dan MA, ia cuma berhadapan dengan dinasti Jokowi dan jaringan penopangnya. Namun terus kompromi melindungi Gibran, ragu-ragu bersikap, bakal mempertaruhkan konstitusi dan kredibilitas pemerintahannya. Memilih berkomplot pada politik transaksi atau loyal pada konstitusi mustinya bukan pilihan yang sulit.
Mempertahankan Gibran dengan segala kontroversinya berarti melanggengkan bayang-bayang Jokowi di pemerintahan. Sebaliknya, membiarkan proses konstitusional berjalan justru kesempatan bagi Prabowo untuk menunjukkan pemerintahannya bukan perpanjangan tangan, keberlanjutan, dari proyek dinasti politik Jokowi. Ia harus mulai berani menunjukkan kekuasaan yang ia pegang tidak berada dalam kendali “master of puppets”. Bukan sekadar mewarisi sandera politik, dari kesepakatan kongkalikong politik masa lalu. Perkara Gibran adalah ujian bagi independensi kekuasaan Prabowo. Juga ujian integritas, yang terus terkikis, bagi partai-partai di DPR.
Ironi terbesar perkara Gibran adalah, Indonesia harus menghabiskan energi politik untuk memastikan seorang anak presiden bisa menjadi calon wakil presiden pada 2023. Episode paling kontroversial, noda, dalam sejarah politik Indonesia, yang terus berlanjut hingga kini. Negara dipaksa menyesuaikan aturan untuk mengakomodasi pencalonan seorang Gibran, dan ambisi dinasti bapaknya.
Perkara Gibran bukan cuma soal selembar surat keterangan penyetaraan pendidikan. Ini adalah ujian apakah Indonesia negara berbasis konstitusi atau takluk pada kompromi permainan politik kepentingan. MK telah memberikan pertimbangan konstitusional, MA telah mengambil keputusan sesuai kewenangannya. Giliran DPR perlu, sekali-kali non-transaksional, untuk bisa menunjukkan mandat kerjanya.
Dan kunci yang bisa membuka pintu proses pemakzulan Gibran adalah nyali Prabowo. Untuk berani bersikap: menjadi pelindung kompromi politik yang bermasalah, atau memastikan proses konstitusi berjalan. Publik menunggu nyali politik Prabowo untuk memantik proses konstitusi mengoreksi kesalahan kompromi politik masa lalu. Jika nyali tidak punya, setidaknya, jangan menjadi penghalang bagi konstitusi untuk memakzulkan Gibran. *
2 November 2026



