JAKARTA — Advokat senior Petrus Selestinus melontarkan kritik keras terkait penurunan standar dan krisis marwah di tubuh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Petrus secara menohok menyebut lembaga penasihat presiden tersebut kini telah berubah fungsi menjadi “tong sampah besar” yang menampung tokoh-tokoh bermasalah, tidak produktif, dan tak lagi memiliki relevansi politik.
Pernyataan tajam tersebut disampaikan Petrus saat hadir dalam tayangan di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP. Menurutnya, Wantimpres yang sejatinya diisi oleh figur-figur berintegritas dan berjiwa negarawan justru kerap dijadikan wadah kompromi untuk menampung para pejabat yang terbelit catatan hitam.

Poin-Poin Kunci Pernyataan Petrus Selestinus:
- Wantimpres Sebagai “Tong Sampah Besar” Petrus menilai lembaga tersebut telah terdegradasi menjadi tempat penampungan tokoh-tokoh politik dan pejabat yang memiliki rekam jejak buruk. Posisi strategis yang seharusnya diisi figur terhormat justru dinilai dimanfaatkan sebagai panggung akomodasi bagi sosok yang tidak lagi produktif dan sarat masalah.
- Sorotan Kasus Pelanggaran Etik Secara khusus, Petrus menyinggung keberadaan figur-figur dengan catatan kelam, seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang pernah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK akibat pelanggaran etik berat. Petrus mempertanyakan tolok ukur dan standar moral Istana yang masih menempatkan figur bertrek rekam buruk ke dalam lembaga pertimbangan negara.
- Etik Tak Boleh Hilang Hanya Karena Lolos Jabatan Petrus menegaskan bahwa dosa etik seorang pejabat tidak serta-merta luntur atau selesai hanya karena yang bersangkutan sudah lepas dari jabatan lamanya. Memasukkan figur bermasalah ke Wantimpres dinilai melukai prinsip transparansi dan merusak kepercayaan publik terhadap nasihat yang diberikan kepada Presiden.
- Desakan Evaluasi Total dan Kriteria Seleksi Baku Guna menyelamatkan marwah lembaga yang dulunya dikenal setara Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ini, Petrus mendesak adanya evaluasi mendasar. Ia mengusulkan penetapan standar kriteria yang transparan, pengetatan rekam jejak hukum, pembatasan usia, serta keterbukaan seluruh hasil rekomendasi Wantimpres agar dapat diuji secara langsung oleh masyarakat.



