Nadiem Makarin Bersiap jalani pembacaan putusan Putusan Setebal 1.146 Halaman (foto Mullia Budi/detik.com)
JAKARTA, DETIKNEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (30/6/2026), menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Nadiem menghadapi vonis hakim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pantauan di ruang sidang menunjukkan situasi yang berjalan dengan khidmat dan penuh antisipasi. Ketegangan sempat terasa saat Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membeberkan tebalnya berkas putusan yang akan dibacakan. Hakim mengungkapkan bahwa total berkas putusan untuk mantan bos Gojek tersebut mencapai lebih dari seribu halaman.
“Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya,” ujar Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Mengingat tebalnya dokumen tersebut, Majelis Hakim sempat meminta pertimbangan serta persetujuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa. Hakim menawarkan agar pembacaan langsung dipadatkan pada bagian inti pertimbangan hukum yang berjumlah ratusan halaman.
“Hakim meminta pertimbangan dan persetujuan jaksa penuntut umum (JPU) serta tim pengacara Nadiem untuk membacakan bagian pertimbangan hukum. Hakim mengatakan pertimbangan hukum itu sebanyak 122 halaman,” lanjut Purwanto.
Gambaran Singkat Kasus Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini bermula dari proyek pengadaan digitalisasi sekolah berupa laptop Chromebook dan sistem pengoperasiannya, Chrome Device Management (CDM), di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jaksa mendakwa adanya kelebihan bayar, ketidaksesuaian spesifikasi, serta dugaan kongkalikong dalam proses tender yang dinilai telah merugikan keuangan negara dalam skala besar. Proyek yang sedianya ditujukan untuk modernisasi pendidikan di Indonesia ini justru berakhir di meja hijau setelah diusut oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung dengan agenda pembacaan poin-poin penting pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim sebelum nantinya sampai pada amar putusan (vonis) akhir bagi Nadiem Makarim.


