JAKARTA – Tabir gelap menyelimuti proses verifikasi administrasi pencalonan Presiden Joko Widodo. Temuan terbaru dari aliansi Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi) mengungkap rentetan anomali fatal dalam dokumen yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dituding secara tidak sengaja telah menjadi tameng dalam misteri kasus ijazah Jokowi.
Aktivis demokrasi, Syamsuddin Alimsyah, melontarkan pernyataan keras terkait kacaunya dokumen Jokowi namun oleh KPU tetap dinyatakan lolos verifikasi. Baik itu KPU Solo saat maju Pilwalkot Solo, KPU DKI saat maju Cagub di Pilgub DKI, hingga Capres di Pilpres 2014 dan 2019.
Anomali Data yang Tidak Masuk Akal
Syamsuddin membedah sejumlah yang diserahkan ke KPU, mulai dari dokumen Riwayat hidup, akte lahir hingga dokumen legalisir ijazah dan menemukan adanya “lubang” informasi yang mencolok. Dalam formulir pendaftaran di KPU DKI Jakarta dan KPU RI, kolom tahun masuk pendidikan seringkali dikosongkan, hanya menyisakan tahun kelulusan.
“Bagaimana mungkin institusi sebesar KPU meloloskan berkas yang cacat formil? Dalam undang-undang, KPU diberi waktu 7 hari untuk memverifikasi kebenaran dokumen. Jika ini diloloskan begitu saja, maka KPU telah gagal menjalankan fungsi filtrasinya,” tegas Syamsuddin Alimsyah seperti dikutip dari kanal YouTube di Asanesia TV.
Tudingan Tajam untuk UGM
Namun, sorotan paling tajam Syamsuddin diarahkan kepada Universitas Gadjah Mada. Menurutnya, UGM sebagai institusi penerbit dokumen akademik telah gagal total dalam menjaga kredibilitas datanya. Ia menolak keras anggapan bahwa hilangnya dokumen seperti laporan KKN, skripsi, hingga data aktivitas akademik lainnya hanyalah sebuah kebetulan teknis.
“Kesalahan pada UGM yang tidak menjalankan tugasnya secara maksimal dalam mengelola dan menjaga dokumen akademik ini tidak bisa dimaknai sebagai kesalahan biasa atau sekadar kecerobohan. Ini adalah tindakan sistematis yang berdampak luas,” ujar Syamsuddin.
Ia menambahkan bahwa ketidakmampuan UGM menunjukkan dokumen input (seperti KRS dan laporan KKN) sementara mereka mampu mengeluarkan dokumen output (ijazah dan nilai) adalah sebuah keganjilan logika hukum.
Misteri Legalisir “Menciut”
Dalam kesempatan tersebut, Syamsuddin juga memamerkan bukti fisik berupa perbedaan kualitas legalisir ijazah yang diterima dari KPU Surakarta, DKI, dan RI. Ada dokumen yang terlihat proporsional, namun ada pula dokumen legalisir yang hasil fotokopinya “menciut” secara tidak wajar hingga mengubah dimensi wajah dalam foto.
Keganjilan ini memperkuat dugaan adanya proses legalisir yang dilakukan tanpa merujuk pada dokumen asli, atau bahkan dugaan penggunaan dokumen yang berbeda-beda untuk setiap periode pencalonan.
‘’Seharusnya UGM teliti dan tidak akan melakukan legalizir atas dokumen tersebut. Meski sampai sekarang ini, kami semua sangsi apa benar UGM pernah melakukan legalizir. Sebab fakta dalam persidangan saat di KIP, UGM secara terbuka mengakui tidak memiliki informasi yang kuat atau dokumen yang bisa dijadikan bukti bahwa Jokowi pernah mengajukan permohonan legalisir ijazah ke UGM atau tidak,’’ ujar Syamsuddin Alimsyah.
Kini, bola panas berada di tangan PTUN. Publik menunggu apakah institusi hukum akan berani membongkar kotak pandora ini, atau justru ikut terperosok dalam retorika “data pribadi” yang terus didengungkan oleh UGM untuk menahan arus informasi.



