JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 telah memicu efek domino dalam lanskap politik dan hukum tata negara Indonesia. Meskipun permohonan pembatalan hasil Pilpres dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima secara formal karena masalah legal standing, pertimbangan hukum MK yang mengungkap ketiadaan dokumen fisik ijazah/sertifikat setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka serta kelalaian KPU RI membuka celah konstitusional baru.
Satu per satu elemen masyarakat sipil, kelompok mahasiswa, hingga tokoh aktivis ’98 mulai mendatangi Gedung DPR/MPR RI untuk menuntut diinisiasikannya proses pemakzulan (impeachment).

Kronologi Escalation: Dari Ultimatum Daerah hingga Senayan
Eskalasi desakan publik terhadap keberadaan Gibran di kursi Wakil Presiden berkembang secara sistematis melalui tiga tahapan gerakan:
[Tahap 1: Persuratan Resmi] ──> [Tahap 2: Ultimatum Mahasiswa] ──> [Tahap 3: Mobilisasi & Audiensi DPR]
KOPEL & HMI MPO Unhas Forum BEM se-DIY (Ultimatum 7x24 jam) Aktivis '98 & Koalisi Sipil
- Surat Resmi Organisasi Sipil:Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia bersama HMI MPO Korkom Unhas lebih awal melayangkan surat resmi ke DPR RI. Mereka menyoroti aspek moral-konstitusional dan menuntut DPR menjalankan fungsi pengawasannya (controlling function) atas temuan fakta persidangan MK.
- Ultimatum 7×24 Jam Forum BEM DIY:Pada Senin (12/10/2026), Forum BEM se-DIY menyampaikan 10 tuntutan terbuka. Mereka menegaskan tenggat waktu 7×24 jam bagi DPR RI dan pimpinan partai politik untuk segera memproses pembentukan Pansus Hak Angket. Jika tidak dipenuhi, mahasiswa mengancam akan mengambil opsi konsolidasi aksi jalanan secara nasional.
- Penyergapan Konstitusional Aktivis ’98:Selasa (13/10/2026), barisan mantan aktivis 1998 seperti Ray Rangkuti (Lingkar Madani) dan Ubedilah Badrun (akademisi UNJ) bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi langsung kompleks DPR/MPR RI. Mereka menggelar audiensi dengan sejumlah fraksi di Senayan untuk menyerahkan draf argumentasi hukum pemakzulan.
Peta Kekuatan Politik dan Argumentasi Hukum di DPR
Gerakan masyarakat sipil kini menyasar fraksi-fraksi di Senayan. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 7A dan 7B, seorang Presiden atau Wakil Presiden dapat diusulkan untuk dimakzulkan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum (seperti pemalsuan/penipuan) atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
| Elemen / Aktor | Pandangan & Sikap Politik | Dasar Hukum / Argumentasi |
| Koalisi Masyarakat Sipil & Aktivis ’98 | Mendesak DPR segera menggulirkan Hak Angket dan mengajukan usulan pemakzulan ke MK. | Pertimbangan Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyebut ketiadaan bukti fisik ijazah SMA. |
| Fraksi PDIP (Oposisi/Kritis) | Menyambut baik pembentukan Pansus Hak Angket untuk mengusut keterlibatan KPU & Kemendikdasmen. | Temuan MK mengenai kelalaian KPU dalam prinsip kehati-hatian verifikasi. |
| Fraksi Koalisi Pemerintah (Golkar/Gerindra) | Meminta semua pihak menahan diri dan menekankan kehati-hatian. | Secara formal status pendaftaran dan pelantikan sudah sah dan putusan MK menolak gugatan pemohon. |



