Keras, Said Didu Kirim Surat Terbuka ke Prabowo : Apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia?

whatsapp image 2025 12 05 at 11.35.27

JAKARTA,–  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  kini sedang disorot publik. Ia dituding dengan secara sadar dan terbuka memperlihatkan pembangkangan terhadap konsitusi, melakukan perlawanan hukum,  melawan putusan MK   nomor 114/PUU-XXIII/2025  yang tegas melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.   Bahkan  dalam putusan   tersebut MK  menegaskan kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata

Listyo selaku Kapolri   rupanya kembali menerbitkan, meneken peraturan baru  pasca putusan MK tersebut yakni Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang  intinya berisikan tetap membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil  di luar institusi sipil seperti yang berlangsung selama ini.

Kapolri berdalih,  anggota  polisi aktif yang selama ini bertugas di luar institusi kepolisian  adalah  berstatus sebagai penugasan pada jabatan di luar stuktur Polri.

 “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik  Dr. Ir. Muhammad Said Didu,  menjadi gerah dengan peraturan yang diterbitkan Kapolri tersebut. Bahkan Said Didu yang biasa dipanggil manusia merdeka sampai membuat surat terbuka untuk Presiden. Said Didu  dengan gayanya yang lugas dan kritis  mempertanyakan jati diri seorang Prabowo  Subianto sebagai Presiden.

Berikut ini adalah surat terbuka Said Didu sebagaimana dikutip di laman  akun X pribadinya yang  dipublis sejak kemarin. Bahkan ikut mention langsung juga akun pribadi Prabowo.

Bapak Presiden

@prabowo

yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengengdalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum ? Ataukan memang “kudeta syunyi” sedang berjalan cepat ? Faktanya : 1) saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri – Kapolri membuat keputusan MELAWAN keputusan MK tsb dg menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi 2) saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri – Kapolri juga “MELAWAN” dg mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top